"Selamat Datang Di blog kami"

Profil Desa

Desa Suradita


Desa Suradita merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Adapun batas – batas wilayah Desa Suradita Kecamatan Cisauk adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara          :    berbatasan dengan Desa Cibogo dan Kelurahan  Cisauk
Sebelah Barat          :    berbatasan dengan Desa Dandang
Sebelah Selatan       :    berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat
Sebelah Timur         :    berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan

Desa Suradita memiliki luas wilayah ± 600 Ha. Adapun jarak desa Suradita dengan pelayanan jasa dan pemerintahan adalah :
  1. Jarak dari Kecamatan Cisauk 2.5 Km
  2. Jarak dari Kabupaten Tangerang 30 Km
  3. Jarak dari Provinsi Banten 80 Km

Secara administratif pemerintah desa Suradita terdiri dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebanyak 82 Rt dan  9 Rw serta terbagi menjadi 2 Dusun atau Blok, yaitu Dusun I dan Dusun II. Desa Suradita termasuk kedalam Tipologi Desa perbatasan dengan Provinsi lain dan Kabupaten lain.

Jumlah penduduk Desa Suradita tahun 2009, tercatat sebanyak 25.156 jiwa dengan perincian sebagai berikut :
  1. Laki-laki                                  : 13.134 jiwa
  2. Perempuan                              : 12.022 jiwa
  3. Jumlah Kepala Keluarga         :   6.289 KK

Masyarakat asli Desa Suradita yang memiliki bahasa sendiri yaitu bahasa sunda. Adapun sebagian penduduk lainya yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang yang memiliki bahasa yang berbeda dari bahasa penduduk setempat, namun dapat menyesuaikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terciptalah pergaulan dan gotong royong yang baik sebagai modal dasar bagi Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Desa Suradita memiliki jenis tanah yang subur, sesuai dengan penyebaran jenis tanah, keadaan iklim dan tata air serta didukung faktor letak wilayah yang datar, maka Desa Suradita memiliki potensi untuk pengembangan pertanian tanaman pangan. Adapun yang dominan di Desa Suradita dalam tanaman pangan adalah Padi seluas 90 Ha yang menghasilkan 5 Ton/Ha.

Dalam kepemilikan lahan pertanian tanaman pangan  adalah sebagai berikut:
  1. Jumlah rumah tangga memiliki tanah pertanian adalah 230 RTP
  2. Tidak memiliki adalah 190 RTP
  3. Memiliki kurang 0,5 ha adalah 210 RTP
  4. Memiliki 0,5 - 1,0 ha adalah 15 RTP
  5. Memiliki lebih dari 1,0 ha adalah 5 RTP
  6. Jumlah total rumah tangga petani adalah 420 RTP

Kehidupan umat beragama di Desa Suradita dapat dikatakan cukup baik, dimana tercermin dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukan persatuan dan keterpaduan antara pemeluk agama yang berbeda agamanya. Belum pernah terjadi perselisihan paham tentang agama, hal ini tampak jelas dalam hal pembangunan dan pemeliharaan bangunan tempat ibadah dan kegiatan kegiatan keagamaan yang rutin dilaksanakan.

Kegiatan keagamaan yang bersifat rutin maupun insidential yang sering dilakukan oleh masyarakat Desa Suradita adalah sebagai berikut:
  1. Pengajian majlis ta’lim yang dilakukan oleh bapak-bapak, ibu-ibu maupun para remaja.
  2. Pengajian malam jum’at di masjid  dan mushola-mushola.
  3. Upacara pernikahan dan khitanan sesuai ajaran agama masing-masing.
  4. Latihan Sholawat dan qosidah oleh remaja masjid.
  5. Acara Syukuran saat kelahiran anak maupun perpindahan rumah baru.
  6. Tahlilan disaat ada kematian.

Keadaan yang agamis menimbulkan kensekuensi logis terhadap penyediaan sarana dan prasarana peribadatan yang berupa masjid dan mushola yang mampu menampung masyarakat Desa Suradita dalam  melaksanakan ibadah. Tersedianya sarana ibadah, diharapkan kehidupan beragama dapat mewarnai pola kehidupan masyarakat yang baik, mampu menjadi wadah pendidikan dan pembinaan dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan tujuan agar dapat dijadikan filter bagi masuknya segala pengaruh budaya yang negative yang berasal dari luar. Agama sebagai salah satu aspek pembangunan sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan sebagai landasan dasar bagi masyarakat dalam tingkah laku dan perbuatan.

Dalam bidang pendidikan Desa Suradita bisa dikatakan memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai ini dikarenakan sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun tersedia baik negeri maupun swasta. Namun sangat disayangkan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan semakin menurun, masih ada beberapa masyarakat yang tidak begitu mementingkan pendidikan asalkan bisa kerja dan mencari uang sendiri, baik dengan modal pendidikan hanya sebatas sekolah dasar ataupun SLTP. Sehingga ada ungkapan buat apa sekolah tinggi-tinggi buktinya masih banyak sarjana menganggur. Ungkapan tersebut yang sangat banyak membawa pengaruh yang buruk terhadap pemikiran masyarakat desa.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar